Keterbukaan informasi publik
PPID Desa Sukamaju
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa melayani permintaan informasi publik sesuai UU 14/2008 dan Peraturan Komisi Informasi 1/2018. Layanan tidak dipungut biaya; salinan dikenakan biaya penggandaan sewajarnya.
Informasi berkala
Wajib diumumkan secara berkala, sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.
Informasi serta merta
Wajib diumumkan segera karena mengancam hajat hidup orang banyak & ketertiban umum.
- Belum ada informasi pada kategori ini.
Informasi tersedia setiap saat
Disediakan dan dapat diminta kapan saja oleh masyarakat.
Informasi yang dikecualikan
Tidak dapat diberikan berdasarkan uji konsekuensi (UU 14/2008 Pasal 17).
-
Data pribadi penduduk (NIK, nomor KK, tanggal lahir, alamat lengkap, data keluarga)
UU 14/2008 Pasal 17 huruf h dan UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan: mengungkap rahasia pribadi; hanya untuk pemilik data & petugas berwenang.
-
Data penerima bantuan sosial berikut identitas lengkap
UU 14/2008 Pasal 17 huruf h: rahasia pribadi; yang diumumkan hanya jumlah penerima & program.
-
Identitas pelapor aduan
UU 14/2008 Pasal 17 huruf h: melindungi pelapor; isi aduan dapat diumumkan tanpa identitas.